Sosialisasi Penyesuaian Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkup Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Tanjung Santan.
-
#Kawanlaut, Rabu (29/10), KUPP Kelas III Tanjung Santan selenggarakan Sosialisasi Penyesuaian Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkup Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Tanjung Santan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku di Kementerian Perhubungan.
Kepala Kantor UPP Kelas III Tanjung Santan, Bapak Abdul Wahid, S.E. mengapresiasi kegiatan ini, "Jadikan forum ini sebagai kesempatan untuk berdiskusi, bertanya terkait jasa tambat dan labuh. Sehingga terciptanya pungutan PNBP yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien." Ungkap beliau.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri perwakilan dari berbagai Badan Usaha Jasa Terkait Angkutan di Perairan/ Keagenan kapal SIUPAL & SIUPKK, Terminal khusus, dan Badan Usaha Pertambangan sebagai pengguna jasa di wilayah Pelabuhan Tanjung Santan.