Permohonan Keberatan Infromasi Publik (Website)

Tujuan dibuatnya informasi tentang Tata Cara Permohonan Keberatan Informasi Publik di PPID KUPP Kelas III Tanjung Santan adalah untuk memberikan pedoman yang jelas bagi masyarakat ketika hak atas informasi publik tidak terpenuhi sesuai ketentuan.

Secara khusus, tujuannya adalah:

  1. Memberikan kepastian prosedur – agar masyarakat tahu langkah apa yang harus dilakukan jika keberatan terhadap pelayanan informasi.

  2. Melindungi hak pemohon – memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi tetap terjaga.

  3. Mendorong transparansi dan akuntabilitas – dengan adanya mekanisme keberatan, PPID terdorong memberikan pelayanan yang lebih terbuka dan profesional.

  4. Menjadi sarana kontrol – masyarakat dapat mengawasi kinerja badan publik melalui proses keberatan dan penyelesaian sengketa.

  5. Mewujudkan good governance – tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan publik.

Footer Hubla Branding