SOP Pengajuan Informasi Publik PPID KUPP Kelas III Tanjung Santan adalah standar operasional yang berisi tata cara, mekanisme, dan alur pelayanan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
SOP Pengajuan Informasi Publik PPID KUPP Kelas III Tanjung Santan:
1. Start – Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik PPID (bisa secara online maupun offline).
2. Pengajuan Permohonan – Permintaan informasi resmi diajukan ke PPID.
3. Verifikasi dan Penelaahan – Tim PPID melakukan pemeriksaan kelengkapan dan penelaahan terhadap permohonan.
4. Jika informasi yang diminta termasuk dikecualikan – PPID menyatakan informasi tersebut tidak dapat diberikan, sesuai aturan yang berlaku.
5. Pemberitahuan dan Pemberian Informasi – PPID memberikan jawaban atas permohonan informasi yang diajukan.
6. Keberatan dan Sengketa Informasi – Jika pemohon tidak puas, dapat mengajukan keberatan atau sengketa informasi.
7. Penyerahan Salinan Informasi – Jika informasi dikabulkan, PPID menyerahkan salinan informasi yang dibutuhkan.
8. End – Proses permohonan informasi publik selesai.