SOP Pengajuan Informasi Publik

SOP Pengajuan Informasi Publik PPID KUPP Kelas III Tanjung Santan adalah standar operasional yang berisi tata cara, mekanisme, dan alur pelayanan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. 

SOP Pengajuan Informasi Publik PPID KUPP Kelas III Tanjung Santan:

1. Start – Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik PPID (bisa secara online maupun offline).

2. Pengajuan Permohonan – Permintaan informasi resmi diajukan ke PPID.

3. Verifikasi dan Penelaahan – Tim PPID melakukan pemeriksaan kelengkapan dan penelaahan terhadap permohonan.

4. Jika informasi yang diminta termasuk dikecualikan – PPID menyatakan informasi tersebut tidak dapat diberikan, sesuai aturan yang berlaku.

5. Pemberitahuan dan Pemberian Informasi – PPID memberikan jawaban atas permohonan informasi yang diajukan.

6. Keberatan dan Sengketa Informasi – Jika pemohon tidak puas, dapat mengajukan keberatan atau sengketa informasi.

7. Penyerahan Salinan Informasi – Jika informasi dikabulkan, PPID menyerahkan salinan informasi yang dibutuhkan.

8. End – Proses permohonan informasi publik selesai.

Footer Hubla Branding