Maklumat Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik
Maklumat Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik merupakan pernyataan resmi komitmen dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk menyelenggarakan layanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Maklumat ini berfungsi sebagai jaminan bagi masyarakat bahwa setiap permohonan informasi akan dilayani berdasarkan prosedur yang jelas, berlandaskan asas keterbukaan, akuntabilitas, dan non-diskriminatif. Melalui maklumat ini, PPID KUPP Kelas III Tanjung Santan menegaskan kesediaannya untuk memberikan layanan terbaik, menerima keberatan ataupun pengaduan masyarakat terkait informasi, serta terus meningkatkan kualitas pelayanan sebagai wujud tanggung jawab dan integritas dalam pengelolaan informasi publik.