Tata Cara Permohonan Informasi Publik (Website)

Tujuan dibuatnya Tata Cara Permohonan Informasi Publik di PPID KUPP Kelas III Tanjung Santan adalah untuk memberikan pedoman yang jelas bagi masyarakat dalam mengakses informasi publik, menjamin hak warga sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, serta menciptakan prosedur yang tertib, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya tata cara ini, masyarakat tidak bingung dalam mengajukan permohonan, sementara PPID dapat memberikan pelayanan informasi yang cepat, profesional, dan sesuai aturan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan terbuka.

Footer Hubla Branding