PPID KUPP Kelas III Tanjung Santan

Profil PPID KUPP Kelas III Tanjung Santan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Tanjung Santan merupakan pejabat yang ditunjuk untuk mengelola seluruh informasi publik di lingkungan instansi. Keberadaan PPID didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik menyediakan informasi yang terbuka, akurat, dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Sebagai instansi yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, KUPP Kelas III Tanjung Santan memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pelayanan kepelabuhanan, keselamatan, dan keamanan pelayaran di wilayah kerja Tanjung Santan. Oleh karena itu, informasi yang dikelola dan disajikan oleh PPID tidak hanya berupa data administratif, tetapi juga menyangkut berbagai aspek pelayanan publik di sektor transportasi laut.

 

Prinsip Layanan PPID

Dalam melaksanakan tugasnya, PPID mengedepankan prinsip:

  • Transparansi – informasi disajikan secara terbuka sesuai hak masyarakat.

  • Akuntabilitas – setiap pelayanan informasi dapat dipertanggungjawabkan.

  • Cepat dan tepat – layanan informasi diberikan sesuai prosedur dengan waktu yang efisien.

  • Mudah diakses – masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi secara sederhana tanpa birokrasi berbelit.

     

    Peran Bagi Masyarakat

    Keberadaan PPID di KUPP Kelas III Tanjung Santan sangat penting, karena masyarakat, pengguna jasa pelabuhan, maupun stakeholder lainnya dapat memperoleh informasi resmi yang benar. Dengan begitu, potensi kesalahpahaman atau penyalahgunaan informasi dapat diminimalisasi, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.

Footer Hubla Branding