Standar Biaya Perolehan Informasi Publik

Standar Biaya Perolehan Informasi Publik KUPP Kelas III Tanjung Santan adalah ketentuan yang mengatur mengenai biaya yang mungkin timbul dalam proses penyediaan dan penyerahan informasi publik kepada pemohon. Pada prinsipnya, setiap permohonan informasi publik tidak dipungut biaya (gratis), kecuali untuk penggandaan atau perekaman data dalam bentuk fisik seperti fotokopi, pencetakan dokumen, atau salinan dalam media elektronik. Biaya tersebut hanya sebatas penggantian atas harga bahan atau media yang digunakan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Standar ini ditetapkan agar proses pelayanan informasi tetap transparan, adil, tidak memberatkan masyarakat, dan mencegah adanya pungutan liar. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi publik dari KUPP Kelas III Tanjung Santan secara mudah, murah, dan sesuai aturan.

Footer Hubla Branding