Prosedur Pengajuan Sengketa Informasi Publik

Prosedur pengajuan sengketa informasi publik dilaksanakan apabila pemohon informasi merasa tidak puas atas pelayanan informasi yang diberikan PPID.


Prosedur Pengajuan Sengketa Informasi Publik Ke Komisi Informasi Pusat

LANGKAH 1
Pengajuan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Pusat diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID yang tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.

Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan, maka kesepakatan hasil mediasi tersebut ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi.


LANGKAH 2
Dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi harus mulai melakukan Proses penyelesaian sengketa melalui mediasi, paling lambat 100 (seratus) hari kerja.

Apabila upaya mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu pihak atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan, maka Komisi Informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui adjudikasi.


LANGKAH 3
Apabila salah satu para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan adjudikasi dari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan tertulis, maka dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan. Jika Pemohon Informasi puas atas keputusan Adjudikasi Komisi Informasi, sengketa selesai.

 

Footer Hubla Branding