Beranda
navigate_next
Profil
navigate_next
Unit Kerja
navigate_next
Direktorat Perkapalan dan Kepelautan
navigate_next
Direktorat Perkapalan Dan Kepelautan
Tugas Direktorat Perkapalan dan Kepelautan :
Direktorat Perkapalan dan Kepelautan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang kelaiklautan kapal, perlindungan lingkungan maritim dan kepelautan.
Fungsi Direktorat Perkapalan dan Kepelautan :
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang rancang bangun dan kelaikan kapal, pengukuran, pendaftaran dan kebangsaan kapal, nautis, teknis dan radio kapal, pencemaran dan manajemen keselamatan kapal, pembersihan tangki kapal (tank cleaning), perbaikan dan pemeliharaan (floating and running repair) kapal, penetapan standar pengujian dan sertifikasi kepelautan;
- Penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang rancang bangun dan kelaikan kapal, pengukuran, pendaftaran dan kebangsaan kapal, nautis, teknis dan radio kapal, pencemaran dan manajemen keselamatan kapal, pembersihan tangki kapal (tank cleaning), perbaikan dan pemeliharaan (floating and running repair) kapal, penetapan standar pengujian dan sertifikasi kepelautan;
- Penyiapan perumusan dan pemberian bimbingan teknis di bidang rancang bangun dan kelaikan kapal, pengukuran, pendaftaran dan kebangsaan kapal, nautis, teknis dan radio kapal, pencemaran dan manajemen keselamatan kapal, pembersihan tangki kapal (tank cleaning), perbaikan dan pemeliharaan (floating and running repair) kapal, penetapan standar pengujian dan sertifikasi kepelautan;
- Penyiapan penerbitan sertifikat keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal, kepelautan, manajemen keselamatan kapal (ISM-Code), surat ukur kapal dan surat tanda kebangsaan kapal dalam rangka penyelenggaraan kelaiklautan kapal dan daftar riwayat kapal (continuous synopsis record);
- Penyiapan pengesahan gambar rancang bangun kapal, perhitungan stabilitas kapal, lambung timbul kapal, daftar ukur kapal, pencegahan pencemaran dari kapal, program lembaga pendidikan dan pelatihan kepelautan, sertifikat kepelautan dan panduan muatan dalam rangka pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal;
- Penyiapan penerbitan surat persetujuan penggunaan/ penggantian nama kapal, surat penetapan tanda panggilan (call sign) kapal, surat keterangan status hukum kapal dan surat keterangan penghapusan kapal dari pendaftaran;
- Penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang rancang bangun dan sertifikasi kapal, standar pengujian dan sertifikasi kepelautan, pengawakan kapal dan dokumen pelaut, keselamatan kapal dan manajemen keselamatan kapal, pengukuran dan surat ukur kapal, pendaftaran dan tanda kebangsaan kapal, jaminan ganti rugi pencemaran laut oleh minyak dari kapal; dan
- Pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, dan kerumatanggaan.