Tugas :
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perhubungan laut.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan di bidang perhubungan laut
- Pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan laut
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perhubungan laut
- Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perhubungan laut dan
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.