Direktorat Kenavigasian

Tugas Direktorat Kenavigasian

Direktorat Kenavigasian mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang kenavigasian.

 

Fungsi Direktorat Kenavigasian​

  • Penyiapan perumusan kebijakan di bidang sarana bantu navigasi pelayaran dan bengkel kenavigasian, telekomunikasi pelayaran, armada dan pangkalan kenavigasian, penataan alur dan perlintasan serta perencanaan teknis kenavigasian;
  • Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang sarana bantu navigasi pelayaran dan bengkel kenavigasian, telekomunikasi pelayaran, armada dan pangkalan kenavigasian, penataan alur dan perlintasan serta perencanaan teknis kenavigasian;
  • Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang sarana bantu navigasi pelayaran dan bengkel kenavigasian, telekomunikasi pelayaran, armada dan pangkalan kenavigasian, penataan alur dan perlintasan serta perencanaan teknis kenavigasian;
  • Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sarana bantu navigasi pelayaran dan bengkel kenavigasian, telekomunikasi pelayaran, armada dan pangkalan kenavigasian, penataan alur dan perlintasan pada pelayaran umum dan pelabuhan serta perencanaan teknis kenavigasian;
  • Penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang sarana bantu navigasi pelayaran dan bengkel kenavigasian, telekomunikasi pelayaran, armada dan pangkalan kenavigasian, penataan alur dan perlintasan serta perencanaan teknis kenavigasian; dan
  • Penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi urusan tata usaha, sumber daya manusia, pengumpulan dan pengolahan data, keuangan, dan rumah tangga Direktorat.

Informasi Prosedur Pelayanan

Direktorat Kepelabuhan

Footer Hubla Branding

Chat with us now!

Portal Hubla

Selamat datang 👋

Ada yang bisa dibantu?