Direktorat Kenavigasian mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang kenavigasian.
Fungsi Direktorat Kenavigasian
penyiapan perumusan kebijakan di bidang perambuan dan perbengkelan, telekomunikasi pelayaran, armada dan pangkalan kenavigasian, penataan alur dan perlintasan serta perencanaan teknis kenavigasian;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang perambuan dan perbengkelan, telekomunikasi pelayaran, armada dan pangkalan kenavigasian, penataan alur dan perlintasan serta perencanaan teknis kenavigasian;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perambuan dan perbengkelan, telekomunikasi pelayaran, armada dan pangkalan kenavigasian, penataan alur dan perlintasan serta perencanaan teknis kenavigasian;
penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perambuan dan perbengkelan, telekomunikasi pelayaran, armada dan pangkalan kenavigasian, penataan alur dan perlintasan serta perencanaan teknis kenavigasian;
penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang perambuan dan perbengkelan, telekomunikasi pelayaran, armada dan pangkalan kenavigasian, penataan alur dan perlintasan serta perencanaan teknis kenavigasian; dan
pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian dan rumah tangga Direktorat.