Direktorat Kepelabuhanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang tatanan dan perencanaan pengembangan pelabuhan, perancangan dan program pembangunan fasilitas pelabuhan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan dan penundaan kapal, pelayanan jasa dan usaha pelabuhan.
Fungsi Direktorat Kepelabuhanan
penyiapan perumusan kebijakan di bidang tatanan dan perencanaan pengembangan pelabuhan, perancangan dan program pembangunan fasilitas pelabuhan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan dan penundaan kapal, pelayanan jasa dan usaha pelabuhan;
penyiapan perumusan kebijakan di bidang tatanan dan perencanaan pengembangan pelabuhan, perancangan dan program pembangunan fasilitas pelabuhan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan dan penundaan kapal, pelayanan jasa dan usaha pelabuhan;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tatanan dan perencanaan pengembangan pelabuhan, perancangan dan program pembangunan fasilitas pelabuhan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan dan penundaan kapal, pelayanan jasa dan usaha pelabuhan;
penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tatanan dan perencanaan pengembangan pelabuhan, perancangan dan program pembangunan fasilitas pelabuhan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan dan penundaan kapal, pelayanan jasa dan usaha pelabuhan;
penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang tatanan dan perencanaan pengembangan pelabuhan, perancangan dan program pembangunan fasilitas pelabuhan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan dan penundaan kapal, pelayanan jasa dan usaha pelabuhan; dan
pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian dan rumah tangga Direktorat.