Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut

Tugas Sekretariat Jenderal Perhubungan Laut

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan dukungan teknis dan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

 

Fungsi Sekretariat Jenderal Perhubungan Laut

  • Penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, program dan anggaran kegiatan, pentarifan, evaluasi dan pelaporan kegiatan serta anggaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
  • Penyiapan koordinasi dan pengelolaan keuangan dan penyusunan laporan keuangan, penelaahan dan koordinasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan aparat fungsional ekstern dan intern di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta evaluasi dan pelaporan;
  • Pelaksanaan perencanaan dan pengembangan, mutasi, disiplin, pemberhentian, dan kesejahteraan pegawai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
  • Penyiapan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pemberian pertimbangan dan advokasi hukum, tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat, pelaksanaan dokumentasi hukum serta kerja sama luar negeri subsektor Perhubungan Laut;
  • Penyiapan koordinasi dan penyusunan pembinaan administrasi perkantoran dan kearsipan, kebutuhan rumah tangga dan pemeliharaan, perencanaan dan penentuan kebutuhan, inventarisasi dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Perhubungan Laut serta evaluasi dan pelaporan; dan
  • Penyiapan koordinasi penataan organisasi dan tatalaksana, pelaksanaan hubungan masyarakat dan pelayanan data informasi publik serta pengelolaan sistem teknologi informasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Informasi Prosedur Pelayanan

Direktorat Kepelabuhan

Footer Hubla Branding

Chat with us now!

Portal Hubla

Selamat datang 👋

Ada yang bisa dibantu?