Direktorat Perkapalan Dan Kepelautan

Tugas Direktorat Perkapalan dan Kepelautan :

Direktorat Perkapalan dan Kepelautan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis serta evaluasi dan pelaporan di bidang perkapalan dan kepelautan.

 

Fungsi Direktorat Perkapalan dan Kepelautan :

  • Penyiapan perumusan kebijakan di bidang rancang bangun kapal yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, manajemen keselamatan kapal, stabilitas dan garis muat kapal, peti kemas, pengukuran dan pendaftaran kebangsaan kapal, keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal, perlindungan lingkungan di perairan, dan kepelautan;
  • Penyiapan pelaksanaan kebijakan di di bidang rancang bangun kapal yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, manajemen keselamatan kapal, stabilitas dan garis muat kapal, peti kemas, pengukuran dan pendaftaran kebangsaan kapal, keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal, perlindungan lingkungan di perairan, dan kepelautan;
  • Penyiapan penyusunan standar, norma, prosedur dan kriteria di di bidang rancang bangun kapal yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, manajemen keselamatan kapal, stabilitas dan garis muat kapal, peti kemas, pengukuran dan pendaftaran kebangsaan kapal, keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal, perlindungan lingkungan di perairan, dan kepelautan;
  • Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di di bidang rancang bangun kapal yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, manajemen keselamatan kapal, stabilitas dan garis muat kapal, peti kemas, pengukuran dan pendaftaran kebangsaan kapal, keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal, perlindungan lingkungan di perairan, dan kepelautan;
  • Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di di bidang rancang bangun kapal yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, manajemen keselamatan kapal, stabilitas dan garis muat kapal, peti kemas, pengukuran dan pendaftaran kebangsaan kapal, keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal, perlindungan lingkungan di perairan, dan kepelautan; dan
  • Penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi urusan tata usaha, sumber daya manusia, pengumpulan dan pengolahan data, keuangan dan rumah tangga Direktorat.

Informasi Prosedur Pelayanan

Direktorat Kepelabuhan

Footer Hubla Branding

Chat with us now!

Portal Hubla

Selamat datang 👋

Ada yang bisa dibantu?