Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut Dan Pelayaran

Tugas Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran

Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang sarana dan prasarana, pengamanan, tertib berlayar, penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air, pengawasan kepatuhan internal, patroli dan penegakan hukum.

 

Fungsi Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran

  • Penyiapan perumusan kebijakan di bidang sarana dan prasarana, pengamanan, tertib berlayar, penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air, pengawasan kepatuhan internal, patroli dan penegakan hukum;
  • Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan prasarana, pengamanan, tertib berlayar, penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air, pengawasan kepatuhan internal, patroli dan penegakan hukum;
  • Penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana dan prasarana, pengamanan, tertib berlayar, penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air, pengawasan kepatuhan internal, patroli dan penegakan hukum;
  • Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sarana dan prasarana, pengamanan, tertib berlayar, penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air, pengawasan kepatuhan internal, patroli dan penegakan hukum;
  • Penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang sarana dan prasarana, pengamanan, tertib berlayar, penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air, pengawasan kepatuhan internal, patroli dan penegakan hukum;
  • Penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi urusan tata usaha, sumber daya manusia, pengumpulan dan pengolahan data, keuangan, dan rumah tangga Direktorat.

Informasi Prosedur Pelayanan

Direktorat Kepelabuhan

Footer Hubla Branding

Chat with us now!

Portal Hubla

Selamat datang 👋

Ada yang bisa dibantu?