Untuk mewujudkan pelayaran yang aman, nyaman dan selamat, diperlukan kontrol yang maksimal di setiap kegiatan debarkasi dan embarkasi pelayaran. Oleh karenanya, pengawasan atas setiap kapal yang masuk atau keluar di pelabuhan menjadi kegiatan yang harus dijalankan.
Hal itulah yang selama ini dilakukan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Kalianget di Pelabuhan Kalianget yang menjadi wilayah kerjanya. KSOP Kelas IV Kalianget secara konsisten menurunkan tim jaga yang bertugas mengawasi jalannya debarkasi maupun embarkasi barang dan penumpang.
Pengawasan yang dilakukan KSOP Kelas IV Kalianget tidak lepas dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, yang menetapkan bahwa tugas kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan dalam hal ini KSOP Kelas IV Kalianget adalah melaksanakan pengawasan, dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
Sebagaimana disebutkan, selain menjalankan amanat perundangan, pengawasan atas setiap aktivitas di Pelabuhan Kalianget yang dilakukan KSOP Kelas IV Kalianget bertujuan untuk mengantisipasi segala potensi yang dapat menghambat tersendatnya pelayanan pelayaran dan kejadian-kejadian yang tidak diinginkan di pelabuhan yang menjadi titik utama keluar masuk melalui jalur laut di Kabupaten Sumenep tersebut.
Bapak Azwar Anas, S.H., M.Hum. selaku Kepala KSOP Kelas IV Kalianget senantiasa menanamkan mindset bahwa keselamatan pelayaran tidak hanya ketika kapal berlayar, melainkan sejak rencana sebuah kapal tambat di pelabuhan sampai kapal tersebut tambat lagi di pelabuhan lainnya.
“Bagi KSOP Kalianget, keselamatan pelayaran dimulai sejak perencanaan kedatangan, keberangkatan, hingga kapal tersebut tambat di pelabuhan selanjutnya. yang semua itu ditunjang berbagai aspek seperti kesiapan fasilitas pelabuhan, kelaiklautan kapal dan prakiraan cuaca pelayaran. Untuk mendukung hal tersebut, salah satu langkah kami adalah memastikan proses debarkasi dan embarkasi di pelabuhan berjalan tanpa kendala, yaitu dengan cara menurunkan tim jaga yang bertugas mengantisipasi semua potensi kejadian yang dapat menghambat tersendatnya pelayanan dan tercapainya keselamatan pelayaran”. Jelasnya.
Tim jaga yang dimaksud yaitu tim yang terdiri dari seorang Perwira Jaga dan 5 orang anggota di setiap jadwal jaga. Piket jaga terus berjalan secara bergantian selama dua puluh empat jam per hari dan tujuh hari seminggu menyesuaikan jadwal-jadwal kapal yang masuk atau keluar di pelabuhan.