1. Melakukan pengelolaan informasi publik;
2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.
Sebagai PPID Pelaksana UPT, KSOP Kelas IV Kalianget memiliki Tanggung Jawab dan Wewenang:
Tanggung Jawab |
Wewenang |
- menyediakan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi sehingga dapat diakses dengan mudah;
- meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan
- mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di lingkup kerja Eselon I dalam melaksanakan pelayanan Informasi.
|
- memberikan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
- mengajukan usulan daftar Informasi Publik dan Informasi dikecualikan kepada PPID Utama;
- menjamin tersimpan dan terdokumentasi seluru Informasi secara fisik yang meliputi:
1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
2) Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
3) Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi;
- menolak permohonan Informasi dengan apabila Informasi yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan;
- melaporkan perkembangan pelayanan Informasi yang dilaksanakan di lingkup unit kerjanya secara berkala kepada PPID Utama;
- membuat dan mengumumkan laporan tentang pelaksanaan layanan Informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada PPID Utama;
- menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi;
- menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas Informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Informasi;
- menetapkan program meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan
- melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Informasi pada lingkup unit kerjanya.
|
Profil PPID << || >> Struktur Organisasi PPID