KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
1. Melakukan pengelolaan informasi publik; 2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah; 3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital; 4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.