LAYANAN INFORMASI

1. Pemohon mengajukan permintaan informasi melalui PPID
2. Pemohon mengisi formulir permintaan informasi
3. Petugas PPID meregistrasi dan meneruskan informasi untuk diproses
4. Pemohon menerima tanda bukti permintaan informasi
5. PPID memberikan jawaban untuk informasi yang diinginkan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja
 
Permohonan Informasi dapat pula dilakukan dengan mengisi tautan berikut:
 
 

 

Visi dan Misi PPID <<  || >> Layanan Pengaduan

Footer Hubla Branding