PERMOHONAN INFORMASI SECARA OFFLINE
1. Pemohon mengajukan permintaan informasi melalui PPID
2. Pemohon mengisi formulir cetak permintaan informasi
3. Petugas PPID meregistrasi dan meneruskan informasi untuk diproses
4. Pemohon menerima tanda bukti permintaan informasi
5. PPID memberikan jawaban untuk informasi yang diinginkan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja
PERMOHONAN INFORMASI SECARA ONLINE
Permohonan Informasi dapat pula dilakukan dengan mengisi tautan berikut:
jika terjadi kendala silahkan hubungi:
Informasi Serta Merta << || >> Layanan Pengaduan