Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 1 Ayat (1), yang dimaksud pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Bertolak dari hal tersebut, sebagai penyelenggara pelayanan publik, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Kalianget berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan yang telah menjadi tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan yang berlaku.
Sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan PM 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, KSOP Kelas IV Kalianget memiliki tugas: melaksanakan pengawasan, dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
Dalam menjalankan tugas-tugas tersebut, KSOP Kelas IV Kalianget memiliki 11 fungsi yang tercantum pada Pasal 3 PM 36 Tahun 2012 tersebut.
Sejalan dengan itu, untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi, Kepala Kantor KSOP Kelas IV Kalianget Azwar Anas, S.H., M.Hum. mencanangkan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan yang merupakan amanat UU No. 25 Tahun 2009. Standar Pelayanan yang telah dibuat, diharapkan menjadi pedoman semua pegawai yang berada di Lingkup KSOP Kelas IV Kalianget.
“Pelayanan yang optimal merupakan tujuan. Kepuasan pengguna jasa merupakan indikator utama dalam menentukan keberhasilan KSOP Kelas IV Kalianget. Oleh karenanya, diharapkan semua pegawai dapat mempedomani standar pelayanan dan menerapkan dalam kegiatan sehari-hari yang pada akhirnya akan menjadi budaya dalam menjalankan pekerjaan di kantor.” Ungkap Bapak Anas.
“Untuk urusan kepentingan publik, memang tidak dapat dipungkiri kita harus berpedoman kepada peraturan-peraturan yang berlaku, namun bukan berarti kita tidak boleh berimprovisasi dalam melaksanakan pelayanan. Kenapa seperti itu? Sebab jalan birokratis itu terkadang memakan waktu lama, sehingga untuk melayani kepentingan publik yang mendesak sangat dimungkinkan diambil melalui kebijakan. Tentu kebijakan yang tetap berjalan di dalam koridor-koridor peraturan.” Beliau menambahkan.
Sebagai Sarjana Humaniora, Bapak Anas sudah tidak asing dengan teori-teori kebijakan publik. Dalam perbincangan santainya dengan para pegawai, tidak lupa beliau sering menyelipkan transfer pengetahuan yang relevan dengan pekerjaan dan pelayanan. Misalnya saat beliau membahas tentang komitmen perumus kebijakan publik.
“Di dalam kebijakan publik itu ada indikator yang digunakan sebagai pengukur komitmen perumus kebijakan publik. Menurut Michael Mont Harmon (1969), ada 5 gaya administrator dalam merumuskan kebijakan dan masing-masing gaya mengasumsikan kepentingan publik sebagai nilai yang akan dibawa oleh administrator publik tersebut dalam perumusan kebijakan publik. Gaya itu termuat dalam kisi-kisi formulasi kebijakan.” Jelasnya sambil memperagakan jumlah skor masing-masing gaya.
“Yang pertama yaitu Gaya Survival dengan nilai 1.1. Gaya itu berarti administrator memiliki rendah kepekaan, komitmen, dan dukungan. Gaya kedua yaitu Gaya Rasionalis berskala 1.9, memiliki arti tinggi kepekaan, tetapi rendah komitmen dan dukungan. Gaya ketiga Reaktif, skor 5.5, bermakna administrator memiliki kepekaan, komitmen, dan dukungan tingkat sedang. Keempat Gaya Preskriptif bernilai 9.1 diartikan sebagai rendah kepekaan, namun tinggi komitmen dan dukungan. Dan terakhir Gaya Proaktif berskor 9.9. Gaya proaktif ini memiliki makna seorang administrator memiliki kepekaan tinggi, pun demikian komitmen dan dukungannya.” Bapak Anas menambahkan.
“Dan dalam konteks yang lebih sempit, kita berperan sebagai administrator dalam skala kita masing-masing. Sebagai pelayan masyarakat di KSOP Kelas IV Kalianget, hendaknya masing-masing bergaya proaktif dalam setiap pelayanan. Tanamkan mindset untuk selalu berbuat baik di setiap kesempatan.” Tutup Bapak Anas.