BALI (17/12)* - Wujudkan sinergitas antara regulator dan operator yang harmonis, Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai KPLP) menyelenggarakan kegiatan Paparan Publik UU No. 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga UU No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran di Swiss-Belhotel Bali pada hari ini (17/12).
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Jon Kenedi membuka agenda yang dihadiri langsung maupun daring oleh perwakilan dari TNI AL, Ditpolair Polda Bali, Kantor Imigrasi, Kantor Karantina, Kantor Bea Cukai, Asosiasi Perusahaaan Kapal, Nakhoda Kapal dan perwakilan pegawai dari Unit Pelaksana Teknis di bawah lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Jon Kenedi menekankan, bahwa kegiatan ini adalah salah satu bentuk koordinasi yang dilakukan untuk memberikan kesamaan persepsi dan pemahaman kepada para regulator dan pemangku kepentingan di industri pelayaran, sehingga dapat sejalan dengan terbitnya Peraturan Undang-Undang No.66 Tahun 2024 yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran di perairan Indonesia dan Luar Negeri.
“Perubahan pasal-pasal pada UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran menuntut kita untuk segera menyesuiakan dengan mengambil posisi sebagai regulator yang professional, yang mengutamakan kepentingan masyarakat pengguna jasa dengan tetap berpegang teguh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia juga menyoroti pentingnya peran regulator yang merupakan pihak independen yang bertanggung jawab atas pengembangan kebijakan dan standar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, operator berperan sebagai pihak yang melaksanakan pelayanan publik sesuai arahan regulator.
“Demikian juga dengan pengguna jasa kepentingan yang lain, diharapkan agar senantiasa menyesuaikan dengan regulasi terbaru, sehingga terjalin sinergitas yang harmonis antara regulator dan operator di bidang pelayaran ini,” Jon menekankan.
Jon Kenedi menjelaskan, pada acara ini para peserta akan mendapatkan pedoman dan petunjuk terkait dengan tugas pokok dan fungsi KPLP yang mengalami perubahan di dalam UU No.17 Tahun 2008 ke dalam UU No.66 Tahun 2024, antara lain penyingkiran kerangka kapal, pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran yaitu pelaksanaan tugas penegakan peraturan perundang-undangan di bidang Pelayaran dalam rangka penyidikan.
“Melalui forum ini diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat menegaskan komitmennya untuk bersama-sama melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama dengan adanya perubahan UU 17 Tahun 2008 menjadi UU 66 Tahun 2024 yang telah diberlakukan. Dengan demikian pemahaman antara regualator dan operator atau pemahaman semua pemangku kepentingan di dunia Pelayaran dapat terwujud,” tegas Jon Kenedi.
Sebagai informasi, kegiatan ini menghadirkan 3 (tiga) orang narasumber, yaitu Kepala Badan Kebijakan Transportasi Periode 2021, Bapak DR. Umar Aris dan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI Angkatan Laut, Laksmana Muda (Purn.) Soleman B. Pontoh dan Kasubdit Tertib Berlayar Direktorat KPLP, Capt. Renaldo Sjukri. Selain di Bali, kegiatan ini akan dilaksanakan pula di Kota Banjarmasin pada tanggal 20 Desember 2024 dan di Batam pada tanggal 24 Desember 2024. (NGS/JOE/AK)