PPID

 
 

Profil


Berdasarkan PM 15 Tahun 2023 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Utama Bab I Pasal 2 dinyatakan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial, pengendalian dan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan laut, serta sertifikasi kelaiklautan kapal.
Salah satu tugas pokok dan fungsi Kantor KSOP Utama Belawan adalah menyelenggrakan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Pelayanna Publik yang didasari pada undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuyhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanna publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalma hal ini, ruang lingkup dari pelayanan publik salah satunya meliputi komunikasi dan informasi.

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik.
UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama dipimpin oleh seorang Kepala.
Dengan demikian sebagai Pemerintahan Kantor KSOP Utama Belawan memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan pedoman pelaksanaan layanan informasi publik yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Perhubungan

Tugas & Fungsi


  1. Melakukan pengelolaan informasi publikStandar Pelayanan Surat Persetujuan Berlabuh
  2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah
  3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital
  4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.

Maklumat Pelayanan


Jam Layanan & Standar Biaya Layanan


Struktur Organisasi PPID


Visi
Terwujudnya layanan informasi publik yang Transparan, Objektif dan Prima untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi.

  1. Layanan Informasi Publik
  2. Suatu usaha untuk memberikan informasi publik sesuai Undang- Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
  3. Transparan
  4. Memberikan akses seluar-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana;
  5. Objektif
  6. Memberikan akses informasi kepada setiap kalangan, baik Perorangan, Kelompok, maupun Badan Hukum;
  7. Prima
  8. Terus Berupaya penuh dalam peningkatan Pelayanan, Pengelolaan dan Pendokumentasian Informasi Publik secara Akuntabel, Efisien dan Mudah Diakses.

Misi
  1. Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
  3. Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik;
  4. Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik;
  5. Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2018

Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

KM 117 Tahun 2022

Tentang Standard Operating Procedure Pejabat Pengelola Inforasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999

Tentang Pers

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009

Tentang Pelayanan Publik

Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021

Tentang Standar Layanan Informasi Publik

Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan No Kp-Skj 25 Tahun 2024

Tentang Daftar Informasi Publik 2024

Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan No Kp-Skj 24 Tahun 2024

Tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor Kp 591 Tahun 2023 Tentang Informasi Yang Di Kecualikan. Tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor Kp 591 Tahun 2023 Tentang Informasi Yang Di Kecualikan.Tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor Kp 591 Tahun 2023 Tentang Informasi Yang Di Kecualikan.

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016

Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kemenhub

Footer Hubla Branding