Profil
Berdasarkan PM 15 Tahun 2023 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Utama Bab I Pasal 2 dinyatakan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial, pengendalian dan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan laut, serta sertifikasi kelaiklautan kapal.
Salah satu tugas pokok dan fungsi Kantor KSOP Utama Belawan adalah menyelenggrakan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Pelayanna Publik yang didasari pada undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuyhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanna publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalma hal ini, ruang lingkup dari pelayanan publik salah satunya meliputi komunikasi dan informasi.
Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik.
UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama dipimpin oleh seorang Kepala.
Dengan demikian sebagai Pemerintahan Kantor KSOP Utama Belawan memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan pedoman pelaksanaan layanan informasi publik yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Perhubungan