3AS Case Survey Management System

Merupakan aplikasi survei berbasis elektronik yang dapat menghitung secara otomatis hasil survei berdasarkan indikator penilaian dan pembobotan nilai yang ditetapkan dengan proses perhitungan dilakukan secara otomatis dan real time.
Sesuai dengan PermenpanRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Pasal 1 dan 4 dikatakan :

Pasal 1
  1. Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun.
  2. Survei dilakukan untuk memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat.
Pasal 4
  1. Penyelenggara pelayanan publik wajib mempublikasikan hasil Survei Kepuasan Masyarakat.
  2. Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Aplikasi 3A IPK-IKM merupakan transformasi survei secara manual menjadi berbasis elektronik dengan asas Transparant, Informative, Great, Action, and Actual (Tiga A/3A) yang diharapkan menjadi alat bantu kerja sehinga tercapai efisiensi waktu pelaksanaan survei dan proses pengolahan hasil survei.
Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Utama Belawan terus berupaya meningkatkan Pelayanan kepada Masyarakat khususnya Pengguna Jasa.
Oleh karena itu dukung terus Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan agar lebih meningkatkan Kualitas Pelayanan yang lebih baik bagi Masyarakat dengan cara Scan Survey Kepuasan Masayarakat dan Persepsi Anti Korupsi di aplikasi 3AS Case Survey Management System, dengan tautan/ scan QR CODE yang tercantum.

Kalau bukan dukungan dari #kawanlaut
Siapa lagi !!
 


SCAN ME

 
Footer Hubla Branding