PROFIL PPID
Berdasarkan PM 15 Tahun 2023 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Utama Bab I Pasal 2 Dinyatakan, Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Utama Mempunyai Tugas Melaksanakan Koordinasi Kegiatan Pemerintahan Di Pelabuhan, Pengawasan, Dan Penegakan Hukum Di Bidang Keselamatan Dan Keamanan Pelayaran, Pengaturan, Pengendalian Dan Pengawasan Kegiatan Kepelabuhanan Pada Pelabuhan Yang Diusahakan Secara Komersial, Pengendalian Dan Pengawasan Kegiatan Lalu Lintas Dan Angkutan Laut, Serta Sertifikasi Kelaiklautan Kapal.