Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur tentang perpanjangan PPKM sebagaimana amanat Presiden @jokowi.
Sebagai tindaklajut SE tersebut, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan SE Nomor 56, 57, 58, dan 59 Tahun 2021 yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19 untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.
Ada beberapa ketentuan terkait syarat perjalanan dengan transportasi umum dan mobilitas masyarakat. Bagi #KawulaModa yang melakukan perjalanan rutin di kawasan aglomerasi diperlukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)/Surat Keterangan.
Nah, seperti apa syarat perjalanan lainnya untuk moda kereta api, laut, dan udara? Untuk lebih jelasnya, yuk simak infografis berikut ini.