#Kawanlaut, masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 - 4 persyaratan penumpang transportasi laut mengalami penyesuaian.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) 59 Tahun 2021 yang sejalan dengan telah ditetapkannya SE Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Selain itu, SE ini juga mengatur prosedur aktivitas pelaut saat sign on dan sign off di pelabuhan yang menerapkan PPKM Level 1-4.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi di dalam negeri pada masa pandemi dan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan.
@budikaryas