Selasa, 13 Juli 2021

”Syarat Perjalanan Penumpang Transportasi Laut Dimasa PPKM Darurat Pandemi Covid 19”


Share :
90 view(s)

#Kawanlaut, di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat ini, ada pengetatan persyaratan penumpang transportasi laut.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) 44 Tahun 2021 yang sejalan dengan telah ditetapkannya SE Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Selain itu, SE ini juga mengatur prosedur aktivitas pelaut saat sign on dan sign off. Serta pemeriksaan, pemantauan dan pengendalian.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi di dalam negeri pada masa pandemi dan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan.

  • berita
  • humas laut




Footer Hubla Branding