Sabtu, 10 Juli 2021

”Syarat Perjalanan Dengan Transportasi Laut”


Share :
101 view(s)

Dii masa PPKM Darurat ini aturan Perjalanan Dengan Transportasi Laut Untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri diperketat.

WNA kecuali beberapa kategori yang dikecualikan dilarang masuk ke Indonesia. Protokol kesehatan diperketat dan wajib melakukan karantina bagi setiap WNI dan WNA yang dikecualikan saat masuk ke Indonesia. Untuk informasi selengkapnya kalian bisa lihat di infografis di atas ya Kawan Laut.

Kawan Laut, jangan lupa untuk tetap stay at home guna memutus mata rantai penularan Covid-19.

Salam sehat!.
 

  • berita
  • humas laut




Footer Hubla Branding