#Kawanlaut, masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat ini, ada pengetatan persyaratan penumpang transportasi laut mulai tanggal 5 s.d. 20 Juli 2021.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) 44 Tahun 2021 yang sejalan dengan telah ditetapkannya SE Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi di dalam negeri pada masa pandemi dan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan.