Selasa, 8 Juni 2021

“Rapat Peninjauan Lapangan Tim Teknis Terpadu Pada Pekerjaan Pengerukan Alur Dan Kolam Pelabuhan Belawan, Peninjauan Progres Pekerjaan Pemasangan Sheetpile Dan Penimbunan Di Samping CPO Antar Pulau Serta Pekerjaan Pemasangan Sheetpile Di Fase 1 Belawan”


Share :
178 view(s)

#Kawanlaut, Belawan, Senin 7 Juni 2021 bertempat di Ruang Rapat Tacoma PT. Pelindo I Cabang Belawan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan yang diwakili oleh Kepala Seksi Desain & Pembangunan Frans Tambunan, SH menghadiri Rapat tentang Peninjauan Lapangan Tim Teknis Terpadu Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran dan Kolam Pelabuhan Belawan, Peninjauan Progres Pekerjaan Pemasangan Sheetpile dan Penimbunan disamping CPO Antar Pulau serta Pekerjaan Pemasangan Sheetpile di Fase 1 Belawan

Rapat ini mengundang Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Cq. Dir Kepelabuhanan, Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemenhub, Direktur Kepelabuhanan, Kepala Bagian Hukum & KSLN Setditjen hubla Kemenhub, Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan, Kepala Kantor Distrik Navigasi Kelas I Belawan, General Manager PT. Pelindo I Cab Belawan, General Manager PT. Pelindo I Terminal Petikemas Belawan, PT. Bina Mitra Indosejahtera dan PT. Muara Consult.

Rapat dibuka oleh Bapak Mhd Zulpan Project Manager Fasilitas PT. Pelindo I (Persero) dilanjutkan dengan pemaparan Pekerjaan Pengerukan Alur dan Kolam Pelabuhan Belawan, Progres Pekerjaan Pemasangan Sheetpile dan Penimbunan disamping CPO Antar Pulau serta Pekerjaan Pemasangan Sheetpile di Fase 1 Belawan capaian - capaian, permasalahan dan kendala yang terjadi serta terkait rencana perpanjangan Surat Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk (SPK3) pada Pekerjaan Pengerukan Alur dan Kolam Pelabuhan Belawan yang berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi.

Maksud dan Tujuan dilaksanakanya Rapat dan Peninjauan Lapangan ini adalah dalam rangka verifikasi permohonan perpanjangan persetujuan kegiatan kerja keruk (SPK3) dan sebagai pemenuhan kelengkapan persyaratan pengajuan perpanjangan persetujuan kegiatan kerja keruk.
 

  • berita
  • humas laut




Footer Hubla Branding