#Kawanlaut, Masih dalam rangka peraturan larangan mudik yang sudah berlaku sejak tanggal 6 Mei 2021 kemarin hingga 17 Mei 2021, #Menhub akan menjelaskan peraturan untuk larangan pengoperasian sarana transportasi laut untuk kepentingan mudik selama masa Idul Fitri 1442 H yang ada di Peraturan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid -19.
Dimana dalam peraturan ini tidak serta merta menghentikan seluruh operasional angkutan laut, jelasnya bisa #KawulaMuda simak dengan baik dalam Infografis diatas.
Ingat ya #KawulaModa walaupun kita tidak bisa mudik seperti sebelum pandemi, khidmat dari Idul Fitri sendiri tidak boleh luntur, dari pada nekat mudik dan membahayakan keluarga di kampung halaman lebih baik berdoa agar pandemi ini segera berakhir agar bisa berkumpul bersama seperti dahulu.