Hai #Kawanlaut, Ada info penting nih #KawulaModa tentang operasional angkutan udara pada masa larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi di tanggal 6-17 Mei 2021, apa saja tuh?
Perjalanan penumpang dengan angkutan udara hanya diperbolehkan untuk keperluan dinas/bekerja atau keperluan mendesak dan kepentingan non mudik lainnya yang dilengkapi dengan surat tugas dari pimpinan atau surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah Setempat.
Kemudian, angkutan perintis dan kargo juga masih beroperasi, mari simak beberapa ketentuan lainnya yang bisa #KawulaModa cermati pada infografis di atas.