Jumat, 7 Mei 2021

“Larangan Pengoperasian Sarana Transportasi Udara ”


Share :
154 view(s)

Hai #Kawanlaut, Ada info penting nih #KawulaModa tentang operasional angkutan udara pada masa larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi di tanggal 6-17 Mei 2021, apa saja tuh?

Perjalanan penumpang dengan angkutan udara hanya diperbolehkan untuk keperluan dinas/bekerja atau keperluan mendesak dan kepentingan non mudik lainnya yang dilengkapi dengan surat tugas dari pimpinan atau surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah Setempat.

Kemudian, angkutan perintis dan kargo juga masih beroperasi, mari simak beberapa ketentuan lainnya yang bisa #KawulaModa cermati pada infografis di atas.
 

  • berita
  • humas laut




Footer Hubla Branding