Jumat, 23 April 2021

Syarat Perjalanan Dalam Negeri Jelang Dan Pasca Peniadaan Mudik 2021


Share :
152 view(s)

#Kawanlaut, Hari ini (22/4) Pemerintah telah menerbitkan Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan 1442 H.

Adendum ini mengatur tentang pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di masa sebelum (22 April - 5 Mei) dan sesudah peniadaan Mudik (18-24 Mei).

Adendum Surat Edaran ini dimaksudkan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan masyarakat yang berpotensi meningkatkan penularan Covid-19, pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik diberlakukan.

Seperti apa aturan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di masa sebelum dan sesudah peniadaan Mudik? Untuk lebih jelasnya yuk simak informasi #Minhub berikut ini..

  • berita
  • humas laut




Footer Hubla Branding