Bertempat di Meeting Room Hotel Four points by Sheraton Medan pada Hari Jum'at tanggal 19 Februari 2021 pada pukul 09.00 s/d 15.30 WIB rapat pembahasan Review Addendum III Perjanjian Konsesi ini di pimpin langsung oleh Kepala Bidang Perencanaan dan pembangunan Bapak Didi Supriyadi
Sebagai informasi bahwa hasil rapat ini menyepakati antara lain adalah
Terkait potensi risiko legal dikemudian hari atas tumpang tindih perjanjian sewa BMN TPK Belawan Fase I dengan perjanjian konsesi pengusahaan TPK Belawan Fase 2, BPKP Perwakilan Sumatera Utara menyarankan mengkaji kembali perjanjian sewa tersebut dimana draft addendum III Perjanjian Konsesi yang terkait adanya penambahan ruang lingkup Fase 1 belum diatur dalam perjanjian sewa tersebut.
Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan Menyampaikan:
Bahwa prinsipnya Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan melaksanakan arahan Dirjen Hubla sebagaimana Surat Dirjen Hubla nomor HK.201/4/11/DJPL/2020 tanggal 30 Juli 2020 perihal Usulan Addendum Perjanjian Konsesi Pengusahaan Terminal Petikemas Belawan Fase II bahwa dengan mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, dan kelancaran operasional serta pengawasan di lapangan maka pembangunan dan Pengusahaan pada Terminal Petikemas Belawan Fase I, agar dilakukan dengan mekanisme Addendum Perjanjian Konsesi Fase II
Akan menindaklanjuti usulan BPKP Perwakilan Sumatera Utara terkait risiko legal terhadap perjanjian sewa BMN Fase 1 dengan melakukan pembahasan dengan Kantor Pusat dan pembahasan dengan PT Pelindo I (Persero).