Pimpin Rapat oleh Kepala Bidang Perencanaan dan pembangunan Bapak Didi Supriyadi, Sebagai informasi bahwa hasil rapat ini menyepakati antara lain adalah Terkait potensi risiko legal dikemudian hari atas tumpang tindih perjanjian sewa BMN TPK Belawan Fase I dengan perjanjian konsesi pengusahaan TPK Belawan Fase 2, BPKP Perwakilan Sumatera Utara menyarankan mengkaji kembali perjanjian sewa tersebut dimana draft addendum III Perjanjian Konsesi yang terkait adanya penambahan ruang lingkup Fase 1 belum diatur dalam perjanjian sewa tersebut.