Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan menggelar Sosialisasi Pengukuran Kapal dan Penerbitan e-Pas Kecil yang dilaksanakan di Hotel Khas Parapat pada tanggal 18-20 Maret 2022.
Acara dibuka oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan, Capt. Jhonny Runggu Silalahi, M.H beserta pejabat Struktural Kantor KSU Belawan diantaranya bapak Rawat P. Gultom, S.T, M.Si selaku Kepala Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal, Ibu Fini, M.T. M. Mar.E selaku Kepala Bagian Tata Usaha , bapak Rayson Cerullo Argemiro Piay, S.T, M.Si selaku Kepala Seksi Status Hukum Kapa sekaligus sebagai Ketua penyeleggara Sosialisasi, bapak Bustan, M.M selaku Kepala Seksi Sertifikasi Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal , Kristiant Haryo Umboro, S.H selaku Kepala Seksi Sertifikasi Keselamatan Kapal, dan beberapa Kepala UPT Ditjen Hubla diantaranya bapak Luderwijk Siahaan, Kepala Kantor UPP. Kelas III Tg. Beringin, bapak Muhammad Yusuf Zebua, Kepala Kantor UPP Kelas III Sirombu, bapak Nelson Sianipar Kepala Kantor UPP Kelas III Leidong, bapak Capt.Juanda Silaen, Ka. Kantor KSOP kelas IV. Pangkan Susu, bapak Sugianto Ka.Kantor UPP. Kelas III Tg. Sarang Elang, bapak Samsul Arif Hutagalung Kepala Kantor KSOP Kelas IV Meulaboh dan dihadiri perwakilan dari 16 Satker UPT Ditjen Hubla Sumut, 5 Satker UPT Ditjen Hubla NAD, Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan, Dinas Perikanan Kabupaten Deli Serdang serta dihadiri juga oleh beberapa peserta dari pengurus kapal nelayan yang ada di Sumatera Utara.
Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman terkait format baru Surat Tanda Kebangsaan Kapal (STKK) dan penerbitan Pas Kecil secara elektronik atau e-Pass Kecil. Agenda pokok dalam acara sosialisasi pengukuran kapal dan penerbitan e-pass kecil ini adalah untuk menyesuaikan dengan aturan terbaru terkait terbitnya PP. No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaaran di bidang pelayaran dan PM No. 45 Tahun 2021 tentang pengukuran kapal. Serta SE No. 1/DJPL/2020 tentang pemberlakuan format baru Surat Tanda Kebangsaan Kapal.
Pengukuran, Pendaftaran Kapal dan Surat Tanda Kebangsaan Kapal adalah dokumen Status Hukum Kapal. Kapal dinyatakan laiklaut apabila telah memenuhi unsur Status Hukum Kapal, Keselamatan Kapal dan pengawakan.
Dengan diselenggarakannya acara ini diharapkan para pengguna jasa dan pihak pemangku kepentingan dapat memahami bahwa sudah adanya dokumen Surat Tanda Kebangsaan Kapal atau pas kecil dalam bentuk elektronik.