E-Pas Kecil adalah Surat Tanda Kebangsaan kapal berbasis elektronik yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kapal GT.1 sampai dengan GT. 6. Paskecil dapat diterbitkan oleh setiap Unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang diberikan kewenangan menerbitkan Pas Kecil.
Selasa 11 Januari 2022 adalah kali pertama Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan menerbitkan dan membagikan kartu E-Paskecil dalam bentuk yang baru dan berbasis digital yang juga memuat foto dan data kapal serta memuat Surat Tanda Kebangsaan Kapal dalam bentuk elektronik yang dapat ditampilkan hanya dengan melakukan scanning QRCode pada Kartu tersebut.
1 / 4

2 / 4

3 / 4

4 / 4

❮ ❯
Penyerahan E-Paskecil kepada pemilik kapal diserahkan langsung oleh Bapak Rawat P. Gultom S.T, M.Si selaku Kepala Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal didampingi oleh bapak Rayson Cerullo Argemiro Piay, S.T, M.Si selaku Kepala Seksi Status Hukum Kapal.
Guna kemudahan pemberian layanan publik, pemilik kapal dapat mengajukan permohonan pengukuran dan penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal, khususnya untuk penerbitan E-Paskecil (Certificate of Nationality) pada Syahbandar di tempat kapal berada dapat diajukan secara online melalui website : https://paskecil-ditkapel.dephub.go.id/