Jakarta (16/12) – Sistem dan Prosedur Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan kapal di Pelabuhan Belawan dibuat untuk dijadikan pedoman bagi Badan Usaha Pelabuhan dalam menyelenggarakan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku dan sesuai dengan kondisi alur pelayaran, pasang surut dan kekuatan arus di wilayah kerja Pelabuhan Belawan.
Mengutip dari isi sambutan yang diberikan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan Capt. Jhonny Runggu Silalahi, M.H “Pelabuhan Belawan merupakan salah satu dari empat pelabuhan kelas utama di Indonesia dan secara geografis posisi Pelabuhan Belawan sangat strategis, Oleh karena itu intensitas kedatangan kapal di pelabuhan belawan ini cukup banyak, hal tersebut tentunya berpengaruh pada jumlah kegiatan pemanduan baik di perairan wajib pandu maupun di perairan pandu luar biasa”.
Sebagai upaya dukungan dari Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan dan perlindungan maritim pelaksanaan pemanduan dan penundaan di perairan Pelabuhan Utama Belawan, maka sistem dan prosedur dimaksud ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan Nomor : UM.003/1/4/SYB.BLW-2021 tanggal 20 Desember 2021.
Proses penandatanganan diselenggarakan pada hari tanggal 16-17 Desember 2021 bertempat di Hotel Mercure Sabang Jakarta dan disaksikan oleh Pejabat Kantor Pusat PT. Pelabuhan Indonesia I (persero), Manajer, para pejabat dan Staff PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Belawan, serta turut menghadiri dalam acara dimaksud Kepala Bidang Keselamatan Berlayar Capt. Ferry Akbar, MM dan Kepala Seksi Tertib Bandar Capt. Sunaryanto.
Di akhir acara dilakukan penandatangan Berita Acara oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan Capt. Jhonny Runggu Silalahi, M.H dan Manajer Bisnis Kapal PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Belawan bapak Hasudungan Manurung.