Senin, 22 November 2021 Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan, menyelenggarakan Focus Grup Discussion (FGD) Implementasi IM 8 Tahun 2021 bertempat di Khas Hotel Parapat 22-25 November 2021, dan dibuka langsung oleh Kepala Kantor KSU Belawan bapak Jhonny Runggu Silalahi, M.H, yang di ikuti oleh perwakilan dari Dinas Perhubungan Provinsi Sumut, Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun, Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir, Dinas Perhubungan Kabupaten Toba, Dinas Perhubungan Humbang Hasundutan, Dinas Perhubungan Tapanuli Utara, Kantor BMKG, BPTD Wilayah II Prov Sumut, KSOP Kelas IV Sibolga, KSOP Kelas IV Gunung Sitoli, KSOP Kelas III Kuala Tanjung, GM PT. ASDP Indonesia (Persero) Fery Cabang Sibolga, PT. Pembangunan Prasarana Sumut, PT. Gunung Hijau Megah, PT. Wira Jaya Lohitama Line, Komanditer CV. Muara Putih, Korsatpel Pelabuhan BPTD Wilayah II Prov. Sumatera Utara (Toba), Korsatpel Pelabuhan BPTD Wilayah II Prov. Sumatera Utara (Sipinggan), Korsatpel Pelabuhan BPTD Wilayah II Prov. Sumatera Utara (Simanindo) dan Korsatpel Pelabuhan BPTD Wilayah II Prov. Sumatera Utara (Balige).
Dalam sambutannya Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan berpesan kiranya kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) ini dapat di manfaatkan dengan sebaik baiknya dan sekaligus saling sharing dan berbagi ilmu dalam pelayaran sehingga terwujud pelayaran yang tertib, nyaman dan aman.
FGD ini menghadirkan Narasumber dari KSU Belawan yang berkompeten dibidangnya masing-masing diantaranya:
- Kepala Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal Bapak Rawat P. Gultom, S.T, M.Si bersama staf.
- Kepala Bidang Penjagaan, Patroli dan Penyidikan Bapak Marganda Lamhot Asi Sihite, S.E, M.MTr bersama Kepala Seksi dan staf.
- Kepala Bidang Keselamatan Berlayar Bapak Capt. Ferry Akbar, M.M bersama kepala seksi.
Materi Focus Grup Discussion (FGD) Implementasi IM 8 Tahun 2021 sebagai berikut
- Sosialisasi Pengukuran Pendaftaran Status Hukum Kapal
- Aspek Keselamatan Dalam Penyelenggaraan Angkutan di Perairan
- Prosedur Embarkasi, Debarkasi Penumpang atau Kendaraan serta Pengawasan Barang Berbahaya pada Kapal Penumpang di Danau Toba
- Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
- Keselamatan Berlayar ditinjau dari aspek stabilitas Kapal
- Aspek Keselamatan ditinjau dari Sarana dan Prasarana
Hasil dilaksanakannya kegiatan ini dapat diambil kesimpulan diantaranya:
- Diperlukan sosialisasi kepada masyarakat disekitar perairan danau toba, terkait dengan kegiatan pembangunan kapal, bahwa sebelum dilakukan pembangunan kapal terlebih dahulu dibuatkan gambar kapal dan harus mendapatkan approval atau persetujuan terlebih dahulu dari instansi terkait
- Dibutuhkan kerjasama, antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, serta Dinas Perhubungan yang berada di Perairan Danau Toba terkait dengan Status Hukum Kapal Penyeberangan
- Seluruh stakeholder dalam melakukan dembarkasi dan embarkasi harus memperhatikan keselamatan angkutan penyeberangan dan ketentuan perundang-undangan
- Dalam melaksanakan kegiatan angkutan penyebarang di perairan danau toba harus memperhatikan prakiraan cuaca, angin, ombak yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) pada saat kegiatan angkutan penyeberangan dimaksud dilaksanakan
- Pada saat surat persetujuan berlayar ditandatangani, terlebih dahulu harus memenuhi standart alat-alat keselamatan di kapal, standart bongkar / muat penumpang kendaraan maupun barang di dalam kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran
- Diperlukan penetapan wilayah kerja dari masing-masing korsatpel BPTD Wilayah II SUMUT agar dapat mengetahui tugas dan tanggung jawab batasan wilayah dari masing-masing korsatpel.
- Harus ditetapkan instansi pemerintah yang menjadi leading sector serta bertanggung jawab terhadap kegiatan angkutan penyeberangan diperairan danau toba agar tidak terjadi ketidakpastian dalam pelaksanaan Pengawasan di Lapangan;
- Seluruh stakeholder terkait, baik itu instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Operator Kapal Penyeberangan maupun Pihak Swasta sebagai operator penyeberangan serta seluruh masyarakat yang bekaitan dengan kegiatan angkutan penyeberangan di perairan danau toba, harus memiliki kesepahaman berfikir bahwa keselamatan adalah faktor utama dalam menyelenggarakan kegiatan angkutan penyeberangan.
- Berkaitan dengan sign in dan sign off Pelaut yang bekerja pada kapal-kapal penyeberangan di perairan danau toba, guna menjamin kepastian Perjenjangan atau karir yang tidak berlakuk pada angkutan penyeberangan saja, maka diperlukan ketegasan pengambil kebijakan terkait dengan institusi yang akan menertibkan atau membuat masa layar para pelaut dimaksud
