#KawanLaut, setiap kapal yang berlayar di laut wajib didaftarkan dan memiliki Surat Tanda Kebangsaan atau Pas Kecil sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Pas Kecil merupakan dokumen penting yang merupakan salah satu tanda bukti kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, serta dokumen kapal yang dipersyaratkan untuk kapal berlayar dalam memenuhi aspek keselamatan dan keamanan pelayaran.
Nah, untuk mendapatkan Pas Kecil tersebut harus dilaksanakan pengukuran dan pemeriksaan aspek kelaiklautan oleh para Ahli Ukur Kapal.
Yuk simak infografis di atas untuk mengetahui lebih banyak tentang Ahli Ukur Kapal ini.
@budikaryas
@kemenhub151
@Djplkemenhub151
#djplkemenhub151
#rbkunwas
#official kpk
#djplkerjadenganhati
#YukSelamatBersama
#DJPLKerjaDenganHati
#SMRTHublaPastinya
#TransportasiMaju
#Ekonomi Bangkit
#opbelawan
#opmartabe
#opmantapkalibah