Keselamatan dan keamanan pelayaran menjadi aspek yang perlu perhatian secara menyeluruh oleh semua insan perhubungan laut. Dasar hukum keselamatan dan keamanan pelayaran telah menyentuh semua aspek yang dibutuhkan, tidak terkecuali pemenuhan ketentuan Automatic Identification System (AIS). Dimana sistem identifikasi otomatis merupakan salah satu elemen penting yang berkaitan dengan fungsi dan tugas syahbandar.
Automatic Identification System (AIS) adalah sistem pemancaran radio Very High Frequency (VHF) yang menyampaikan data-data melalui VHF Data Link (VDL) untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke kapal lain, stasiun Vessel Traffic Services (VTS), dan/atau stasiun radio pantai (SROP). Saat ini kewajiban pemenuhan ketentuan AIS menjadi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana tertuang dalam Undang-undang, Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.
Berdasarkan pasal 207 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran disebutkan bahwa Syahbandar melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran yang mencakup, pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum di bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan perlindungan maritim di pelabuhan. Pasal ini berhubungan dengan pasal 208 ayat (1) Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, dimana dalam melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran Syahbandar mempunyai tugas pengawasan sebagaimana huruf a sampai dengan huruf n pasal 208 ayat (1) tersebut.
Dalam pasal 117 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran disebutkan bahwa keselamatan dan keamanan angkutan perairan yaitu kondisi terpenuhinya persyaratan kenavigasian. Selanjutnya pasal 108 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran tertulis perlengkapan kapal salah satunya adalah radio dan elektronika kapal, pasal ini bertalian dengan pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang Melakukan Kegiatan di Wilayah Perairan Indonesia. Dengan pembagian kelas AIS terdapat pada pasal 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2022 tersebut.
Alur Pengawasan dan Penegakan Hukum tentang Kewajiban pemenuhan Automatic Identification System (AIS) dijabarkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2022 dimulai dari pasal 12 ayat (3) huruf d yang menyebutkan bahwa hasil pemantauan AIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kementerian/Lembaga yang terkait sesuai dengan kewenangannya. Begitu pun Distrik Navigasi atau Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai melakukan pemantauan melalui perangkat AIS terestrial yang terpasang di stasiun radio pantai (SROP) dan di stasiun Vessel Traffic Service (VTS) dan/atau melalui satelit.
Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2022 memberikan kewenangan kepada Syahbandar untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas hasil pemantauan (Disnav, PPLP, K/L terkait sesuai kewenangannya). Apabila syahbandar menemukan pelanggaran terhadap pemenuhan AIS berdasarkan hasil inspeksi kelaiklautan kapal dan/atau hasil pemantauan AIS, maka terhadap kapal tersebut/nakhoda dapat dikenai sanksi administratif atau ditindaklanjuti melalui Mahkamah Pelayaran.
Menindaklanjuti semua ketentuan-ketentuan di atas, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Kalianget telah mengambil langkah-langkah konkret dengan mengefektifkan pengawasan melalui ruang Maritime Coordination Center (MCC). Kepala Kantor KSOP Kelas IV Kalianget Azwar Anas, S.H., M.Hum. mengimplementasikan pembentukan MCC melalui Surat Keputusan Nomor KP-KSOP.Klg 1 Tahun 2025 tentang Ruang Kendali Super Tim/Miniatur Maritime Coordination Center.
Selain aspek administratif, Kepala Kantor KSOP Kelas IV Kalianget juga melengkapi aspek teknis pengoperasian ruang kendali super tim (MCC) dengan display pemantauan data cuaca dan/atau berbagai data lengkap meteorologi pelayaran yang diambil dari Indonesia Weather Information for Shipping (INA-WIS) BMKG, display aplikasi Windy Weather, display i-Motion, display aplikasi Sikapal milik Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk memantau pergerakan kapal, data kegiatan kapal dan berbagai catatan ketidaksesuaian terhadap operasional kapal dan pelabuhan.
Aspek teknis terkait Automatic Identification System (AIS) di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Kalianget melalui ruang kendali super tim (MCC), terpasang AIS Klas B yang terhubung dengan OpenCPN untuk memberikan keleluasaan dalam pemantauan. Hal ini menjadi penting karena Wilayah Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Kalianget menjadi pintu masuk dan keluar serta perlintasan kapal-kapal di sekitar Pulau Madura.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Kalianget Azwar Anas, S.H., M.Hum. menyampaikan pada satu kesempatan “Saya berharap implementasi Automatic Identification System di KSOP Kalianget melalui ruang MCC ini akan memberikan dampak signifikan terhadap pelayanan, pengawasan, serta pencegahan dan mitigasi risiko guna mewujudkan zero accident dalam sektor pelayaran”.