Kamis, 16 Januari 2025

Optimalkan PNBP, KSOP Kelas IV Kalianget Dan PT. Garam Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama


Share :
164 view(s)

Perjanjian Kerja Sama Penggunaan Perairan ditandatangani oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Kalianget dan PT Garam Kalianget. Penandatanganan tersebut dihadiri oleh Kepala KSOP Kelas IV Kalianget, Azwar Anas, S.H., M.Hum., dan Direktur Utama PT. Garam Arif Haendra. Acara ini berlangsung pada tanggal 30 Desember 2024 di Ruang Rapat, Lantai 3, Kantor KSOP Kelas IV Kalianget.

Dalam sambutannya, Azwar Anas S.H.,M.Hum., menyatakan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KSOP Kelas IV Kalianget. "Perjanjian kerja sama penggunaan perairan ini merupakan salah satu upaya kami untuk memenuhi realisasi target PNBP KSOP Kelas IV Kalianget pada tahun 2025. Selain diharapkan dapat membuka akses ekonomi yang lebih luas, khususnya terkait potensi komoditas garam dari Kabupaten Sumenep," ujarnya.

Ditanya mengenai target PNBP tahun 2025, Azwar Anas mengungkapkan, "Target PNBP kami pada tahun depan adalah sekitar Rp 422.000.000, yang berasal dari berbagai sektor. Perjanjian kerja sama ini hanyalah salah satu di antaranya. Kami berharap pendapatan PNBP kami dapat melebihi target sehingga diharapkan dapat menjadi sedikit pengungkit pendapatan PNBP Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di tahun 2025. Sebagai perbandingan, hingga 27 Desember 2024, realisasi PNBP DJPL mencapai Rp. 6 triliun atau 124,78% dari target APBN. Ini adalah sebuah rekor, pencapaian luar biasa yang membanggakan yang patut dipertahankan dan ditingkatkan."

Sementara itu, Arif Haendra sebagai kuasa  PT. Garam Kalianget menyampaikan bahwa perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari hasil survei dan monitoring yang dilakukan sebelumnya. "Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari assessment yang dilakukan oleh KSOP Kelas IV Kalianget terhadap implementasi perjanjian sebelumnya. Karena hasil assessment tersebut positif, kami melanjutkan kerja sama ini. Sebagai BUMN di Kalianget, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan perekonomian melalui kerja sama yang mengedepankan prinsip win-win solution," jelasnya.

Sebelumnya, KSOP Kelas IV Kalianget telah melakukan survei dan assessment pada tanggal 28 November 2024, berdasarkan surat permohonan perpanjangan Perjanjian Penggunaan Perairan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT Garam Kalianget, Sumenep, dengan nomor surat 245/GRM/11/2024 tertanggal 21 November 2024. Dari hasil survey dan assessment, tidak ditemukan faktor penghambat tidak diperpanjangnya perjanjian kerja sama tersebut.

Perjanjian ini secara luas diharapkan dapat memperkuat sinergi antara KSOP Kelas IV Kalianget dan PT Garam Kalianget serta memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal, regional maupun nasional.

  • berita
  • humas laut




Footer Hubla Branding