Jumat, 24 Juni 2022

DORONG PEREKONOMIAN DAN PERDAGANGAN SUMATERA BARAT, KEMENHUB GELAR FGD PENETAPAN ALUR PELAYARAN PELABUHAN TUA PEJAT


Share :
4637 view(s)

BOGOR (24/6) - Transportasi laut merupakan komponen yang sangat penting bagi kelancaran transportasi masyarakat, baik dalam daerah maupun luar daerah Kepulauan Mentawai. Hal itu melatarbelakangi Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq Direktorat Kenavigasian berupaya untuk melakukan peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran di Pelabuhan Tua Pejat dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Alur-Pelayaran Pelabuhan Tua Pejat, yang diselenggarakan di Bigland Hotel Bogor pada hari ini (24/6). 

Direktur Kenavigasian, Hengki Angkasawan dalam sambutannya saat membuka acara FGD Penetapan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Tua Pejat menjelaskan bahwa ketersediaan sarana dan prasarana pendukung transportasi umum merupakan hal mendasar bagi masyarakat dalam menggerakan roda perekonomian. 

“Pelabuhan Tua Pejat menjadi salah satu pelabuhan di Sumatera Barat yang memiliki peran sebagai simpul transportasi penumpang maupun barang khususnya bagi wilayah Kepulauan Mentawai. Kabupaten Kepulauan Mentawai sendiri memiliki beberapa potensi wilayah dari berbagai sektor seperti pertanian, peternakan, perikanan, industri dan pariwisata," ujar Hengki. 
 
Menurutnya, kegiatan operasional di Pelabuhan Tua Pejat didominasi oleh pergerakan penumpang baik dari Padang maupun antar pulau di Kabupaten Kepulauan Mentawai di mana kedalaman yang terendah di sekitar dermaga Pelabuhan Tua Pejat adalah antara 5 meter sampai dengan 6 meter.

"Untuk itu, penataan alur-pelayaran sudah selayaknya dilaksanakan untuk segera ditetapkan agar dapat memperoleh alur-pelayaran yang ideal dan memenuhi berbagai aspek kepentingan keselamatan dan kelancaran bernavigasi serta melindungi kelestarian lingkungan maritim,” kata Hengki.

Lebih lanjut Hengki menjelaskan bahwa penetapan alur-pelayaran ini sesuai dengan amanat Undang-Undang 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dimana disebutkan bahwa Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan koridor alur-pelayaran, menetapkan sistem rute, menetapkan tata cara berlalu lintas dan menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya. Alur pelayaran ini juga dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran serta diumumkan melalui maklumat pelayaran maupun berita pelaut Indonesia.

Adapun berdasarkan hasil survey Tim Surveyor Distrik Navigasi Kelas II Teluk Bayur diperoleh data teknis rencana alur pelayaran dengan panjang ± 3.802 meter dan lebar 122 meter s.d. 250 meter serta kedalaman bervariasi dari 5 mLWS hingga 77 mLWS. Dengan demikian maka ukuran kapal dengan draft maksimal 4,5 meter dapat masuk dan sandar di Pelabuhan Tua Pejat pada saat air surut terendah.

Sebagai informasi, FGD Penetapan Alur-Pelayaran ini merupakan tahapan mekanisme dalam rangka menyempurnakan Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Penetapan Alur-Pelayaran, Sistem Rute, Tata Cara Berlalu Lintas, dan Daerah Labuh Kapal Sesuai Dengan Kepentingannya di Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Tua Pejat. Dengan adanya Keputusan Menteri Perhubungan tersebut, diharapkan keteraturan, kelancaran dan keselamatan lalu-lintas pelayaran serta kolaborasi dan sinkronisasi tata ruang perairan di perairan Pelabuhan Tua Pejat dapat terwujud.  

Turut hadir dalam FGD Penetapan Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan Tua Pejat ini antara lain perwakilan dari Pushidrosal, Kemenko Marves, KKP dan B I G, perwakilan dari Direktorat dan Bagian di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, Kepala Distrik Navigasi Kelas II Teluk Bayur, para Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia, perwakilan dari Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat dam unsur Forkopimda Kabupaten Kepulauan Mentawai serta perwakilan instansi dan stakeholder terkait yang hadir langsung maupun secara virtual.
 

  • berita




Footer Hubla Branding