SOSIALISASI TANGGUNG JAWAB PENANGGULANGAN PENCEMARAN AKIBAT PENGOPRASIAN BUP, TERSUS DAN TUKS DI TELUK BALIKPAPAN Selasa, 15 Desember 2020 | Post by: ksopbalikpapan
SOSIALISASI TANGGUNG JAWAB PENANGGULANGAN PENCEMARAN AKIBAT PENGOPRASIAN BUP, TERSUS DAN TUKS DI TELUK BALIKPAPAN

Balikpapan - Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan menggelar acara Sosialisasi Tanggung Jawab Penanggulangan Pencemaran  Akibat Pengoperasian BUP, TERSUS dan TUKS di teluk Balikpapan. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Blue Sky Balikpapan, pada Selasa (15-12-2020).

Agenda ini bertujuan untuk mensosialisasikan percepatan setiap perusahaan yang bergerak di atas perairan Balikpapan.  Hal ini dilakukan agar perusahaan dapat memenuhi standarisasi penanganan pencemaran.

Yang ikut hadir dalam agenda ini yakni PT. PELINDO IV Balikpapan , TERSUS dan TUKS Serta pihak jasa penanggulangan pencemaran PT. Oil spill combat team (OSCT)

Kepala KSOP Kelas I Balikpapan M Takwim Masuku menyatakan telah mengundang perusahaan yang berpotensi melakukan pencemaran dapat segera memenuhi standarisasi penanggulangan pencemaran. "Semua sudah ada di PM Nomor 58 Tahun 2013. Dari prosedur, peralatan, personil dan sering melakukan pelatihan," jelasnya.

Beliau menerangkan, jika prosedur telah mereka lakukan sementara pihaknya memfokuskan terhadap peralatan, personil dan pelatihan. Bpk Takwim menjelaskan, peralatan yang telah dimiliki setiap perusahaan harus dilakukan assessment,juga ditegaskan bahwa pelatihan yang harus diberikan setiap perusahaan terhadap personil penanggulangan paling minim tiga kali dalam setahun.

Upaya ini dilakukan  agar setiap perusahaan yang menggunakan otoritas perairan Balikpapan dapat mengatasi permasalahan pencemaran jika terjadi kecelakaan. "Jika terjadi insiden seperti 2014 lalu. Masing-masing perusahaan siap melakukan penanggulangan," jelasnya.

  • berita

Footer Hubla Branding

Chat with us now!

Portal Hubla

Selamat datang 👋

Ada yang bisa dibantu?