Sebagai PPID Pelaksana UPT, UPP Kelas III Dabo Singkep memiliki Tugas, yaitu:
- Melakukan pengelolaan informasi publik;
- Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
- Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
- Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.
Sebagai PPID Pelaksana UPT, UPP Kelas III Dabo Singkep memiliki Tanggung Jawab dan Wewenang, yaitu:
- Memberikan Informasi Secara Baik Dan Efisien Sehingga Dapat Diakses Dengan Mudah;
- Mengajukan Usulan Daftar Informasi Publik Dan Informasi Dikecualikan Kepada PPID Utama;
- Menjamin Tersimpan Dan Terdokumentasi Seluru Informasi Secara Fisik Yang Meliputi:
- Informasi Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan Secara Berkala;
- Informasi Yang Wajib Tersedia Setiap Saat;
- Informasi Terbuka Lainnya Yang Diminta Pemohon Informasi;
- Menolak Permohonan Informasi Dengan Apabila Informasi Yang Dimohon Termasuk Informasi Yang Dikecualikan/Rahasia Dengan Disertai Alasan;
- Melaporkan Perkembangan Pelayanan Informasi Yang Dilaksanakan Di Lingkup Unit Kerjanya Secara Berkala Kepada PPID Utama;
- Membuat Dan Mengumumkan Laporan Tentang Pelaksanaan Layanan Informasi Serta Menyampaikan Salinan Laporan Kepada PPID Utama;
- Menyediakan Sarana Dan Prasarana Layanan Informasi;
- Menugaskan Pejabat Fungsional Dan/Atau Petugas Informasi Dibawah Wewenang Dan Koordinasinya Untuk Membuat, Memelihara, Dan/Atau Memutakhirkan Informasi;
- Menetapkan Program Meningkatkan Sumber Daya Manusia Dalam Pelayanan Informasi;
- Melakukan Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Layanan Informasi Pada Lingkup Unit Kerjanya.