TUGAS DAN FUNGSI PPID

Sebagai PPID Pelaksana UPT, UPP Kelas III Dabo Singkep memiliki Tugas, yaitu:

  1. Melakukan pengelolaan informasi publik;
  2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
  4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.

 

Sebagai PPID Pelaksana UPT, UPP Kelas III Dabo Singkep memiliki Tanggung Jawab dan Wewenang, yaitu:

  1. Memberikan Informasi Secara Baik Dan Efisien Sehingga Dapat Diakses Dengan Mudah;
  2. Mengajukan Usulan Daftar Informasi Publik Dan Informasi Dikecualikan Kepada PPID Utama;
  3. Menjamin Tersimpan Dan Terdokumentasi Seluru Informasi Secara Fisik Yang Meliputi:
    1. Informasi Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan Secara Berkala;
    2. Informasi Yang Wajib Tersedia Setiap Saat;
    3. Informasi Terbuka Lainnya Yang Diminta Pemohon Informasi;
  4. Menolak Permohonan Informasi Dengan Apabila Informasi Yang Dimohon Termasuk Informasi Yang Dikecualikan/Rahasia Dengan Disertai Alasan;
  5. Melaporkan Perkembangan Pelayanan Informasi Yang Dilaksanakan Di Lingkup Unit Kerjanya Secara Berkala Kepada PPID Utama;
  6. Membuat Dan Mengumumkan Laporan Tentang Pelaksanaan Layanan Informasi Serta Menyampaikan Salinan Laporan Kepada PPID Utama;
  7. Menyediakan Sarana Dan Prasarana Layanan Informasi;
  8. Menugaskan Pejabat Fungsional Dan/Atau Petugas Informasi Dibawah Wewenang Dan Koordinasinya Untuk Membuat, Memelihara, Dan/Atau Memutakhirkan Informasi;
  9. Menetapkan Program Meningkatkan Sumber Daya Manusia Dalam Pelayanan Informasi;
  10. Melakukan Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Layanan Informasi Pada Lingkup Unit Kerjanya.
Footer Hubla Branding