Sejak Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrument hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UPP Kelas III Dabo Singkep merupakan unsur pelaksana layanan informasi publik di lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Dabo Singkep. Pembentukan PPID ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
PPID UPP Kelas III Dabo Singkep bertugas dan bertanggung-jawab dalam :
• Mengelola dan mendokumentasikan informasi publik yang dimiliki oleh UPP.
• Memberikan layanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan sederhana. .
• Melakukan verifikasi terhadap permohonan informasi.
• Menjamin ketersediaan dan aksesibilitas informasi publik sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melalui peran PPID, UPP Kelas III Dabo Singkep berkomitmen untuk mendukung keterbukaan informasi di sektor kepelabuhanan, pelayaran, dan keselamatan maritim, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan yang diberikan.