Visi dan Misi PPID Pelaksana UPT
Visi
Visi PPID Kantor Otoritas Pelabuhan dan Kesyahbandaran kelas IV Tanjung Balai Asahan adalah terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Misi
Untuk mencapai visi tersebut, PPID Kantor Kesyahbandaran memiliki misi sebagai berikut:
- Menjamin akses informasi publik: sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Meningkatkan kualitas layanan informasi publik: sehingga cepat, tepat, objektif, dan prima.
- Meningkatkan profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM): dalam bidang pelayanan informasi.
- Meningkatkan pengelolaan dan pendokumentasian informasi publik secara akuntabel, efisien, dan mudah diakses .
- Meningkatkan sarana dan prasarana: dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik.