Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana UPT
Tugas
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di KSOP Kelas IV Tanjung Balai Asahan memiliki tanggung -jawab utama dalam memastikan keterbukaan informasi publik. Tugas utamanya mencakup :
- Mengelola dan menyusun seluruh informasi serta dokumen yang berada di lingkungan KSOP.
- Menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara tepat, jelas, dan mudah diakses.
- Menjaga keamanan serta ketersediaan arsip dan data yang menjadi tanggung jawab instansi.
- Memberikan pelayanan informasi kepada publik sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
- Memastikan informasi yang diberikan telah diverifikasi dan sesuai dengan ketentuan.
- Menyusun dan memperbarui daftar informasi yang dapat diakses publik secara berkala.
- Menindaklanjuti pengajuan keberatan dari masyarakat dan membantu menyelesaikan persoalan informasi jika terjadi sengketa.
Fungsi
Dalam pelaksanaannya, PPID berperan sebagai pusat koordinasi dan pelayanan informasi, dengan fungsi-fungsi sebagai berikut:
- Mengumpulkan dan mengoordinasikan data dari seluruh bagian di lingkungan KSOP.
- Melayani permintaan informasi dari masyarakat dengan prinsip transparansi dan efisiensi.
- Menyusun kebijakan internal terkait pengelolaan dan klasifikasi informasi.
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kualitas layanan informasi publik.
- Menangani pengaduan atau keberatan terkait layanan informasi secara tepat dan sesuai aturan.
- Meningkatkan pemahaman internal pegawai terhadap pentingnya keterbukaan informasi publik.
- Menata dan menyimpan dokumen informasi secara rapi, baik dalam bentuk digital maupun fisik.