TUGAS DAN FUNGSI
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tanjung Balai Asahan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 76 Tahun 2018 tanggal 09 Agustus 2018 telah dikeluarkan dari kelas V menjadi Kelas IV dan sebagai Unit Pelaksana Tekhnis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan tugas fungsi keselamatan, keamanan pelayaran yang mencakup pelaksanaan pengawasan dan pencegahan hukum di bidang angkutan laut di perairan, kepelabuhanan dan perlindungan lingkungan maritim. dan memberikan bantuan pelaksanaan pencarian dan penyelamatan / SAR serta koordinasi antar instansi terkait dengan Pemerintah Kota Tanjung Balai dengan berpedoman kepada :
a. Undang – Undang No. 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran;
b. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan;
c. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2006 tentang Perkapalan;
d. Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan;
e. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian;
f. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim
g. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 76 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan