(Probolinggo-28/07) Sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal , KSOP Kelas IV Probolinggo melakukan Kegiatan Evaluasi Berkala Sarana dan Prasarana Pemanduan Kapal dan Petugas Pandu seluruh BUP dan Tersus di wilayah KSOP Kelas IV Probolinggo.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo, Capt. SUBUH FAKKUROCMAN, S.E., M.H., M.Mar. dan Petugas Lalu Lintas dan Usaha Kepelabuhanan, petugas KBPP, perwakilan masing - masing BUP serta Petugas Pandu dari BUP Pemanduan hadir
Terdapat 1 BUP Pemanduan yaitu BUP. PT. Sarana Lintas Bahari (SLB) dan 2 Tersus yang memiliki pelimpahan kewenangan pemanduan, yaitu Tersus PT Jawa Power dan Tersus PT Paiton Energy yang dilakukan evaluasi sarana dan prasarana pemanduan rutin 6 bulan bertempat di Kantor KSOP Kelas IV Probolinggo hari Selasa tanggal 27 Juli 2021.
Selain itu, Petugas Pandu juga dilakukan evaluasi Berkala tiap 6 bulanannya.