Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan pada tanggal 30 April 2010, maka sejak saat itulah rakyat Indonesia terdorong lebih keras untuk terus melangkah maju ke depan menjadi bangsa yang transparan, akuntabel dan efektif dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat, merupakan tonggak dan dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh badan publik.
Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi di era serba terbuka ini. Dengan diberlakukannya UU KIP, telah terjadi perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam hal pengelolaan arus informasi. Oleh sebab itu, perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam mengelola informasi harus sesuai dengan prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik.
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tersebut, Kementerian Perhubungan telah membentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pedoman pelaksanaan layanan informasi publik yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 46 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Menindaklanjuti hal tersebut, sebagai komitmen badan publik yang berada dalam lingkup Kementerian Perhubungan, KSOP Kelas IV Probolinggo menetapkan PPID Pelaksana UPT sebagai bagian dari PPID Pelaksana Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.